Bila kita cermati hukum yang di tegakkan di Indonesia saat ini
sangatlah suram. terlihat dari wajah hukum merupakan implikasi dari
kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun
hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik
penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan,
proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau
kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses
peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam
penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh”
seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah
dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M)
yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu
menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.
(laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught
in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan
baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang
(politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan
hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat
terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat
akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai
tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah
satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Penilaian masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia
dari tahun ke tahun terus menerus menurun. Berdasarkan hasil survei yang
dilakukan oleh Jaringan Suara Indonesia (JSI), dari Juli 2009 hingga
Oktober 2011, persepsi baik terhadap penegakan hukum di Indonesia turun
drastis sebanyak 22,9 persen.
memang tidak dapat dipungkiri penegakan hukum di indonesia saat ini
sangat buruk, kesalahan ini bukan terletak pada sistem hukum nya,
melainkan kesalahan itu terletak pada oknum penegakan hukum itu sendiri,
hal ini bisa terjadi karena lemah nya pengawasan terhadap perkembangan
hukum di indonesia dan kurang nya kesadaran hukum dari masyarakat.
jdi yg perlu kita lakukan ialah meningkatkan kesadaran hukum dari
msyarakat, karena apabila kesadaran hukum masyarakat telah tinggi, maka
secara otomatis akan dapat meminimalisir pelanggaran hukum.
dan kalau presiden sudah seperti jokowi dan wakilnya seperti ahok tegas nya , mukin semua bisa terlaksana..
8 comments:
Jos Gandos & Top Markotop
sepppp
dukung penegakan hukum di Indonesia.
kalau saya di suruh pilih pasti saya akan memilih hukum islam di terapkan secara kafah di Indonesia , tapi kebanyakan orang menganggap itu melanggar HAM , padahal kalau mereka tahu hukum islam seperti apa dan mempelajarinya ,pastilah mereka setuju
Setuju, hukum islam itu indah
terimakasih atas pendapatnya tentang hukum di indonesia, ini sangat berguna buat saya untuk tgs praktik pidato bhs indonesia
gan mw nanya nie..
knapa peraturan itu di buat jika akhir nya dilanggar?
Gabisa sebarang bos kita pake/nerapin hukum Islam di Indonesia, banyak berbagai agama di Indonesia, kalau kita negara Muslim atau pure masyarakat nya semuanya muslim/negara Muslim kita bisa aja pake atau nerapin hukum islam
Post a Comment